Gaji PNS Naik 20%

March 6, 2008

Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri akan menerima kenaikan gaji pokok senilai 20 persen mulai April 2008, saat yang sama hakim juga menerima kenaikan gaji pokok senilai 10 persen.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa masalah pembayaran gaji itu diatur melalui Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-12/PB/2008 tentang penyesuaian besaran gaji pokok PNS, hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama, anggota TNI dan anggota Polri.

Berdasar SE tertanggal 25 Februari 2008 itu, pembayaran gaji bulan April 2008 harus sudah menggunakan besaran pokok gaji baru. Sedangkan kekurangan pembayaran gaji untuk Januari hingga Maret 2008 diupayakan dapat dibayarkan pada April 2008.

Alokasi dana untuk pembayaran gaji pokok baru telah tersedia pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2008 masing-masing satuan kerja.

SE itu merupakan tindak lanjut atas PP Nomor 10 tahun 2008 tentang peraturan gaji PNS, PP Nomor 11 tahun 2008 tentang peraturan gaji hakim, dan PP Nomor 12 tahun 2008 tentang peraturan gaji anggota Polri, dan PP Nomor 13 tahun 2008 tentang peraturan gaji anggota TNI.

PP itu ditetapkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan hakim. Berdasar PP itu, rata-rata kenaikan gaji pokok untuk PNS, TNI, dan Polri adalah 20 persen, sedangkan untuk hakim sebesar 10 persen.

Gaji pokok terendah untuk PNS sebesar Rp910.000 dan terbesar Rp2.910.000, sedangkan gaji pokok terendah TNI dan Polri sebesar Rp952.200 dan tertinggi Rp3.015.300. Gaji pokok terendah hakim sebesar Rp1.976.000 dan tertinggi sebesar Rp4.978.300.

Skala gaji pokok terendah dan tertinggi untuk PNS, TNI dan Polri adalah 1:3, sedangkan untuk hakim adalah 1:2,5. (*)

(Sumber : URL http://www.antara.co.id/arc/2008/2/28/pns-terima-kenaikan-gaji-20-mulai-april-2008/)

Entry Filed under: Artikel, Artikel Pendidikan, Berita Cianjur, Kecamatan Cianjur. .

5 Comments Add your own

  • 1. indra kh  |  March 6, 2008 at 8:11 am

    Alhamdulillah, gajih istri berarti naik :D Tapi harga-harga naiknya sudah duluan dan gak ketulungan :(

    Reply
  • 2. Faradina  |  March 7, 2008 at 1:29 am

    Gaji naik, mudah2an tingkat profesionalisme ikut naik juga.

    Reply
  • 3. achoey sang khilaf  |  March 7, 2008 at 12:09 pm

    wah wah wah
    PNS asyik nih
    Lha kalo ane
    …………

    Reply
  • 4. Ersis W. Abbas  |  March 8, 2008 at 1:13 am

    Gaji dalam pacuan kenaikan harga-harga, selamat buat PNS. Lalu, kapan kenaikan taraf kehidupan anak bangsa ini ya (sabar menunggu … dan berusaha)

    Reply
  • 5. taufik79  |  March 10, 2008 at 3:57 am

    kenaikan gaji tlkeh didahului kenaikan harga seluruh kebutuhan hidup, lha apa bedanya naik dan tidak naik..??? hehe

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Pengunjung

telematika indonesia  

Pages

BERANDA

telematika indonesia telematika indonesia

Spam Blocked

Recent Comments

ulfa on Bunga Tengkorak
rivafauziah on Bunga Tengkorak
azedh on Bunga Tengkorak
azedh on Bunga Tengkorak
mireel on Bunga Tengkorak

 

March 2008
M T W T F S S
« Feb   Dec »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Meta

Free Hosted

telematika indonesia