Archive for March 6th, 2008
Gaji PNS Naik 20%
Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri akan menerima kenaikan gaji pokok senilai 20 persen mulai April 2008, saat yang sama hakim juga menerima kenaikan gaji pokok senilai 10 persen.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa masalah pembayaran gaji itu diatur melalui Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-12/PB/2008 tentang penyesuaian besaran gaji pokok PNS, hakim peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama, anggota TNI dan anggota Polri.
Berdasar SE tertanggal 25 Februari 2008 itu, pembayaran gaji bulan April 2008 harus sudah menggunakan besaran pokok gaji baru. Sedangkan kekurangan pembayaran gaji untuk Januari hingga Maret 2008 diupayakan dapat dibayarkan pada April 2008.
(more…)
5 comments March 6, 2008

